TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora curiga dengan penempatan orang PT Aetra Air Jakarta menjadi Direktur Utama PAM Jaya. Menurut Nelson, pergantian itu merupakan skenario agar air tetap ada swastanisasi air Jakarta.
Baca juga: Tak Hentikan Swastanisasi Air, Anies Diundang Diskusi LBH Jakarta
"Itu salah satu bagain dari skenario untuk mempertahankan kepemilikan swastanisasi air di Jakarta," kata Nelson di kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 20 Januari 2019.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Erlan Hidayat dari jabatan Direktur Utama PAM Jaya pada 2018. Posisinya digantikan oleh Corporate Secretary Aetra Priyatno Bambang Hernowo.
Nelson menduga, pergantian ini untuk memperlancar koordinasi swasta menguasai air Ibu Kota. Hal ini sehubungan dengan kebijakan swastanisasi air yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama tertanggal 6 Juni 1997.
Baca Juga:
Isi perjanjian itu menyerahkan pengelolaan air minum Jakarta dari negara ke pihak swasta. "Kenapa menujuk dia (Priyatno)? Kkan banyak orang. Kenapa tidak akademisi?," ucap Nelson.
Baca juga: Polda Metro Jaya Usulkan Sidang Tilang Ditiadakan, Kenapa?
Sebelumnya, 14 warga Ibu Kota mengajukan gugatan warga negara alias citizen law suit atas swastanisasi air pada 21 November 2012. Gugatan diajukan kepada beberapa pihak, di antaranya Presiden RI, Kementerian Keuangan, Gubernur DKI, DPRD DKI, dan PAM Jaya.
Warga menuntut agar pemerintah menyetop swastanisasi air. Mereka meminta agar pengelolaan air minum dipegang oleh pemerintah, bukan swasta.